Pages

Ads 468x60px

Featured Posts

Minggu, 17 November 2013

Money Or Trust ???














Adnan Rio ( 4112150 )


Sebagai manusia,kita mempunyai sebuah moral yang diartikan sebagai perilaku benar dan salah.Disamping itu ada hal yang sering terlewatakan yaitu etika sebagai peranan yang sangat penting,dan juga didukung oleh faktor hukum perdata yang jelas yang akan memberi punishment terhadap pelangaran moral dan etika.Tapi terkadang semua itu tersampingkan oleh UANG,tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi nantinya,walaupun jika dicerna secara kenyataan kita memang membutuhkan UANG,tetapi jika dicerna secara moral dan etika kita bagaikan orang yang tidak mempunyai sopan santun dan proffesionalisme. 

Sebagai contoh :
Banyak perusahaan yang mempunyai tugas yang sangat komplek,berusaha meningkatkan kinjera perusahaanya dengan menggunkan berbagai aplikasi komputer.Ragam tugas yang terus berkembang di berbagai perusahaan tersebut sangat memungkinkan bagi semua programmer komputer untuk membuat aplikasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Seorang ahli sistem informasi bekerja sebagai professional di sebuah Bank ternama di Indonesia.Sebut saja Pak A.Pak A mempunyai teman seorang agen perjalanan haji dan umroh,sebut saha namanya Pak B.Mereka berteman baik sejak lama dan selalu bekerja sama dalam berbagai bidang.Pada suatu ketika,Pak menenumi Pak A untuk memintanya bantuannya dalam rangka kegiatan pemasaran biro perjalanan yang dimilikinya.Pak B memohon untu dibantu mendapatkan nomor handphone ( HP ) nasabah yang berada dalam wewenang tugas Pak A dengan imbalan tertentu.Mengingat pak A baru bergabung di bank tersebut,maka kondisi keuangan pak A belum tentu setiap bulannya,maka tawaran Pak B akan menjadi sesuatu yang menggiurkan dan akan sanat membantu keuangan keluarganya.

Kasus di atas merupakan contoh sebuah pergolakan moral ,etika profesi,dan akan berakhir di ranah hukum jika kita salah memilihnya

Jika ditinjau secara Moral :


Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.

Jika pak A mengambil tawaran pak B, tentu dia melanggar moral.
Sebab :
1.Karena sudah menyebarluaskan no HP seseorang tanpa meminta izin terlebih dahulu terhadap
    nasabah   
2.Pak A sudah menyalahgunkan posisi jabatannya tidak sebagaimana mestinya untuk
   menguntungkan dirinya sendiri


Jika di tinjau secara etika Profesi :

Database Administrator  adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah database dalam  jaringan komputer. Peran Database Administrator adalah untuk merancang, memasang, mengelola, dan perusahaan mengoptimalkan server dan komponen terkait untuk mencapai kinerja yang tinggi dari berbagai aplikasi bisnis yang didukung oleh tuning server yang diperlukan.Database administrator bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.

Jika pak A mengambil tawaran pak B etika profesinya patut dipertanyakan .               
Sebab :
1.Seorang Database Administrator harus tetap menjaga kerahasian data para nasabahnya 
2.Seorang Database Administrator harus mempunyai sikap yang tegas walapun dengan teman yang sudah lama di kenalnya oleh sebab itu seorang Database Adminstrator juga harus pintar berkomunikasi dan negoisasi.

sumber :
http://www.sqlwatchmen.com/blogs/jim/2011/10/06/attitude-of-a-dba/


Jika ditinjau secara Hukum :

Pak A tentu saja melanggar hukum karena telah melanggar pasal 32 &48 UU ITE yang berisi

sebagai berikut :

Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.



Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:

 (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepadaSistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.



Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:



(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

sumber : 




Memang pada dasarnya manusia sangat membutuhkan UANG.Tetapi alangkah baiknya kita lebih bersyukur karena banyak yang lebih tidak menentu penghasilanya, di banding Pak A yang notabanenya baru bekerja di bank ,jika pak A menolak tawaran pak B dan lebih bersabar untuk beberapa bulan kedepannya,maklum saja namanya saja pekerja baru tentu saja penghasilan masih kecil.Tetapi jika kita tetap berpegang teguh terhadap moral dan etika,Saya yakin secara pribadi karir pak A dapat menanjak walapun secara perlahan karena sesorang yang bekerja penuh dengan moral dan etika proffesionalisme akan terlihat oleh orang lain walaupun secara pribadi kita tidak ingin menonjolkan diri,dilain hal pak A juga harus pintar berkomunikasi,yang saya maksud disni adalah bagaimana kita bisa menolak tawaran sesorang yang sudah lama kita kenal dengan cara yang tidak menyinggung dan dapat menimbulkan dendam pribadi.Bayangkan saja jika Pak A menerima tawaran pak B ,Pak A tidak saja dapat kehilangan pekerja yang baru Pak A dapat jika diketahui oleh atasnya, tapi juga dapat terkena tuntunan hukum oleh nasabah yang merasa privasinya telah diusik.Jadi menurut saya berpikirlah 3 langkah didepan


Tetapi dari semua penjelasan yang telah saya uraikan diatas, semua kembali lagi pada anda,
MONEY or TRUST.

 

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate