Adnan Rio ( 4112150 )
Sebagai contoh :
Banyak perusahaan yang mempunyai tugas yang sangat komplek,berusaha meningkatkan kinjera perusahaanya dengan menggunkan berbagai aplikasi komputer.Ragam tugas yang terus berkembang di berbagai perusahaan tersebut sangat memungkinkan bagi semua programmer komputer untuk membuat aplikasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Seorang ahli sistem informasi bekerja sebagai professional di sebuah Bank ternama di Indonesia.Sebut saja Pak A.Pak A mempunyai teman seorang agen perjalanan haji dan umroh,sebut saha namanya Pak B.Mereka berteman baik sejak lama dan selalu bekerja sama dalam berbagai bidang.Pada suatu ketika,Pak menenumi Pak A untuk memintanya bantuannya dalam rangka kegiatan pemasaran biro perjalanan yang dimilikinya.Pak B memohon untu dibantu mendapatkan nomor handphone ( HP ) nasabah yang berada dalam wewenang tugas Pak A dengan imbalan tertentu.Mengingat pak A baru bergabung di bank tersebut,maka kondisi keuangan pak A belum tentu setiap bulannya,maka tawaran Pak B akan menjadi sesuatu yang menggiurkan dan akan sanat membantu keuangan keluarganya.
Banyak perusahaan yang mempunyai tugas yang sangat komplek,berusaha meningkatkan kinjera perusahaanya dengan menggunkan berbagai aplikasi komputer.Ragam tugas yang terus berkembang di berbagai perusahaan tersebut sangat memungkinkan bagi semua programmer komputer untuk membuat aplikasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Seorang ahli sistem informasi bekerja sebagai professional di sebuah Bank ternama di Indonesia.Sebut saja Pak A.Pak A mempunyai teman seorang agen perjalanan haji dan umroh,sebut saha namanya Pak B.Mereka berteman baik sejak lama dan selalu bekerja sama dalam berbagai bidang.Pada suatu ketika,Pak menenumi Pak A untuk memintanya bantuannya dalam rangka kegiatan pemasaran biro perjalanan yang dimilikinya.Pak B memohon untu dibantu mendapatkan nomor handphone ( HP ) nasabah yang berada dalam wewenang tugas Pak A dengan imbalan tertentu.Mengingat pak A baru bergabung di bank tersebut,maka kondisi keuangan pak A belum tentu setiap bulannya,maka tawaran Pak B akan menjadi sesuatu yang menggiurkan dan akan sanat membantu keuangan keluarganya.
Jika ditinjau secara Moral :
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.
Jika pak A mengambil tawaran pak B, tentu dia melanggar
moral.
Sebab :
1.Karena sudah menyebarluaskan no HP seseorang tanpa
meminta izin terlebih dahulu terhadap
nasabah
2.Pak A sudah menyalahgunkan posisi jabatannya tidak sebagaimana
mestinya untuk
menguntungkan dirinya sendiriJika di tinjau secara etika Profesi :
Database
Administrator adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah
database dalam jaringan komputer. Peran Database Administrator adalah
untuk merancang, memasang, mengelola, dan perusahaan mengoptimalkan server dan
komponen terkait untuk mencapai kinerja yang tinggi dari berbagai aplikasi
bisnis yang didukung oleh tuning server yang diperlukan.Database administrator
bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database.
Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan,
pembangunan (development), troubleshooting.
Jika pak
A mengambil tawaran pak B etika profesinya patut dipertanyakan .
Sebab :
1.Seorang
Database Administrator harus tetap menjaga kerahasian data para
nasabahnya
2.Seorang
Database Administrator harus mempunyai sikap yang tegas walapun dengan teman yang sudah lama di kenalnya oleh sebab itu seorang
Database Adminstrator juga harus pintar berkomunikasi dan
negoisasi.
sumber :
http://www.sqlwatchmen.com/blogs/jim/2011/10/06/attitude-of-a-dba/
Jika ditinjau secara Hukum :
Pak A tentu saja melanggar hukum karena telah melanggar pasal 32 &48 UU ITE yang berisi
Jika ditinjau secara Hukum :
Pak A tentu saja melanggar hukum karena telah melanggar pasal 32 &48 UU ITE yang berisi
sebagai
berikut :
Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepadaSistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepadaSistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
sumber :
Memang pada dasarnya manusia sangat membutuhkan UANG.Tetapi alangkah baiknya kita lebih bersyukur karena banyak yang lebih tidak menentu penghasilanya, di banding Pak A yang notabanenya baru bekerja di bank ,jika pak A menolak tawaran pak B dan lebih bersabar untuk beberapa bulan kedepannya,maklum saja namanya saja pekerja baru tentu saja penghasilan masih kecil.Tetapi jika kita tetap berpegang teguh terhadap moral dan etika,Saya yakin secara pribadi karir pak A dapat menanjak walapun secara perlahan karena sesorang yang bekerja penuh dengan moral dan etika proffesionalisme akan terlihat oleh orang lain walaupun secara pribadi kita tidak ingin menonjolkan diri,dilain hal pak A juga harus pintar berkomunikasi,yang saya maksud disni adalah bagaimana kita bisa menolak tawaran sesorang yang sudah lama kita kenal dengan cara yang tidak menyinggung dan dapat menimbulkan dendam pribadi.Bayangkan saja jika Pak A menerima tawaran pak B ,Pak A tidak saja dapat kehilangan pekerja yang baru Pak A dapat jika diketahui oleh atasnya, tapi juga dapat terkena tuntunan hukum oleh nasabah yang merasa privasinya telah diusik.Jadi menurut saya berpikirlah 3 langkah didepan
Tetapi dari semua penjelasan yang telah saya uraikan diatas, semua kembali lagi pada anda,
MONEY or TRUST.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar